KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong aksi konsolidasi perbankan nasional. Yang teranyar OJK telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada 26 Desember 2019 lalu. Dalam beleid tersebut dinyatakan aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK. “Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sehubungan dengan tindakan pengawasan OJK atau didasarkan atas penilaian OJK untuk mewujudkan industri perbankan yang kuat, efisien, dan berdaya saing,” bunyi penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b.
Sah, OJK bisa paksa bank konsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong aksi konsolidasi perbankan nasional. Yang teranyar OJK telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada 26 Desember 2019 lalu. Dalam beleid tersebut dinyatakan aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK. “Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sehubungan dengan tindakan pengawasan OJK atau didasarkan atas penilaian OJK untuk mewujudkan industri perbankan yang kuat, efisien, dan berdaya saing,” bunyi penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b.