KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan industri dana pensiun Indonesia 2024-2028 pada Senin, 8 Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu upaya untuk merespons berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun. "Peta jalan ini cukup panjang disusun, kita sudah menyiapkan sejak 2023. Untuk itu, pada hari ini kami meluncurkan peta jalan untuk pengembangan penguatan dana pensiun," kata Ogi dalam acara peluncuran Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7).
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp Rp 137,40 triliun pada Mei 2024 Ogi menjelaskan, saat ini penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif. Namun demikian dalam 15 tahun sampai 20 tahun mendatang, akan ada potensi risiko kenaikan dependency ratio saat berakhirnya periode bonus demografi. Oleh sebab itulah dihadirkan roadmap ini sebagai upaya untuk mendorong penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dalam rangka memitigasi potensi risiko tersebut. Adapun peta jalan pengembangan dan penguatan industri dana pensiun ini ditopang dengan empat pilar utama.