KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending. Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. “Dalam POJK 58/2020 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19. Penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending),” tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Selasa (29/12).
Baca Juga: Bisnis multifinance diproyeksi tumbuh 5% di tahun depan Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, penambahan kedua lembaga itu lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan. Oleh karena itu fintech lending harus memberikan laporan relaksasi pinjaman kepada otoritas jika jadi masuk dalam aturan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung rencana kebijakan restrukturisasi pinjaman online. "Jika peminjam ingin restrukturisasi pinjaman, penyelenggara fintech pendanaan tetap harus meminta persetujuan dari pendana," ujar Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra. Meskipun, AFPI menilai sebenarnya industri fintech berbeda dengan pemain di keuangan lain. Pasalnya fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara sedangkan sumber dana merupakan milik langsung para pendana atau lenders.