Sah! OJK Restui Bank Banten Bergabung Dalam KUB Bank Jatim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sebagai bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Ini merujuk pada hasil penilaian kepatutan dan kelayakan dari OJK.

Berdasarkan keterbukaan informasi (2/12/2025), restu OJK itu didapatkan pada 28 November 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-227/D.03/2025. 

Dalam hal ini, Bank Jatim direstui sebagai pemegang saham pengendali kedua. Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur direstui untuk menjadi ultimate shareholder dari Bank Banten.


Dengan keluarnya restu tersebut, baik itu Bank Jatim maupun Pemprov Jatim telah sah dan dapat bertindak masing-masing sebagai pemegang saham pengendali kedua dan ultimate shareholder.

Sebagai informasi, Bank Jatim telah melakukan pembelian saham Bank Banten senilai Rp 742,82 juta pada November 2025 lalu. Manajemen Bank Jatim kala itu mengungkapkan pembelian saham Bank Banten dilakukan dalam rangka penyertaan modal pembentukan KUB

Adapun, Bank Jatim melakukan pembelian saham Bank Banten di secondary market (reguler) dengan harga Rp 27 dengan jumlah 275.119 lot atau 27.511.900 saham dengan nilai sebesar Rp 742,82 juta.

Selanjutnya: TenEleven–Microsoft Perkuat Infrastruktur Adopsi AI di Pasar Enterprise Indonesia

Menarik Dibaca: Prediksi Borussia Dortmund vs Bayer Leverkusen DFB Pokal (3/12): Laga Panas Penentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News