KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sebagai bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Ini merujuk pada hasil penilaian kepatutan dan kelayakan dari OJK. Berdasarkan keterbukaan informasi (2/12/2025), restu OJK itu didapatkan pada 28 November 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-227/D.03/2025. Dalam hal ini, Bank Jatim direstui sebagai pemegang saham pengendali kedua. Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur direstui untuk menjadi ultimate shareholder dari Bank Banten.
Sah! OJK Restui Bank Banten Bergabung Dalam KUB Bank Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) sebagai bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Ini merujuk pada hasil penilaian kepatutan dan kelayakan dari OJK. Berdasarkan keterbukaan informasi (2/12/2025), restu OJK itu didapatkan pada 28 November 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-227/D.03/2025. Dalam hal ini, Bank Jatim direstui sebagai pemegang saham pengendali kedua. Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur direstui untuk menjadi ultimate shareholder dari Bank Banten.