KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).
Sah! Ojol Dapat Bonus Hari Raya Sebesar 20%, Begini Kriterianya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).