Jakarta. Pasca pertemuan atara pengusaha dengan Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah pun mengeluarkan aturan pelonggaran untuk kepesertaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak nomer 13/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan pada Minggu (25/9) kemarin pihaknya telah mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya dalam peraturan tersebut intinya wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap akan tetap diterima.
Sah, payung hukum pelonggaran tax amnesty terbit
Jakarta. Pasca pertemuan atara pengusaha dengan Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah pun mengeluarkan aturan pelonggaran untuk kepesertaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak nomer 13/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan pada Minggu (25/9) kemarin pihaknya telah mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya dalam peraturan tersebut intinya wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap akan tetap diterima.