KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
Pemerintah larang salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.