KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Tujuannya untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan
multiplier effect terhadap perekonomian. “Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9). Lebih lanjut dia bilang, adanya insentif tersebut dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc. Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau
refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Baca Juga: Pembiayaan mobil bekas bisa menggeliat lagi setelah insentif PPnBM mobil baru usai Sebagai informasi, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ?1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (
local purchase) paling sedikit 70%. Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan
local purchase paling sedikit 60%. Febrio menambahkan, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021. Adapun Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. "Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," ujar Febrio. Catatan Kementerian Perindustrian, produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% (yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan
complete knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama. Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh
double digit atau masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada kuartal II-2021. Febrio menyebut, kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Kinerja Astra Otoparts (AUTO) terdongkrak kenaikan penjualan mobil Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (
multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan. Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi.
“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional” ucap Febrio. Febrio menambahkan, kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. Konsistensi peran APBN sebagai instrumen
countercyclical secara keseluruhan akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan. "Di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari