KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023, resmi dicabut. Pencabutan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue). Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pencabutan Permendag tersebut dilakukan per hari ini, Selasa (16/4). Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Sah! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023, resmi dicabut. Pencabutan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue). Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pencabutan Permendag tersebut dilakukan per hari ini, Selasa (16/4). Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.