Sah! Pemerintah tanggung bea masuk impor bagi perusahaan industri terdampak pandemi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP).

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kebijakan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah berlaku per tanggal 22 September sampai dengan 31 Desember 2020. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dikretorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. 


“Fasilitas yang diberikan Pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP,” kata Syarif dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (29/9).

Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina sektor industri.

PMK 134/2020 mengatur fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes diantaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Baca Juga: Target ekonomi RI tumbuh 5% di 2021, ini pendorongnya

Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP diantaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. 

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait. 

“Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujar Syarif.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, lanjut Syarif, Pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan  tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. 

Selanjutnya: Wamenkeu Suahasil: Ekonomi kuartal III-2020 akan membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .