SAH! Pemprov DKI tetapkan besaran UMP 2019sebesar 8,03%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/10). Pengumuman ini juga berdasarkan surat ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diumumkan serentak hari ini.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, besaran UMP ditetapkan sebesar 8,03% tahun depan menjadi Rp 3.940.973. Adapun tahun sebelumnya besaran UMP DKI Jakarta Rp 3.648.035. Keputusan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 114 tahun 2018 tentang upah minimum provinsi tahun 2019.

Hal ini sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 7 tahun 2013 di mana pasal 6 diamanatkan pengumuman besaran UMP serentak pada 1 November 2018.


"Penetapan besaran UMP ini sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dan tidak begitu saja ditetapkan tapi sudah disepakati oleh pengusaha, serikat pekerja yang rapatnya dipimpin oleh pak Gubernur," kata Saefullah, Kamis (1/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .