JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakrat (DPR) sebagai undang-undang (UU) dalam sidang paripurna, Kamis (27/7). Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menjelaskan, pengesahan perppu ini menjadi UU ini telah melewati pembahasan tingkat I. Dalam pembahasan tersebut, sembilan fraksi setujui perppu ini menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Gerindra tidak menyetujuinya. “Kami harap ini bisa memberi kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk mengakses juga bisa memenuhi komitmen Indonesia dalam AEoI. Dengan penetapan perppu jadi UU, keterbatasan akses di Ditjen Pajak semoga bisa diatasi sehingga mendukung upaya peningkatan pajak dan tax ratio,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7).
Sah! Perppu AEoI menjadi Undang-Undang
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakrat (DPR) sebagai undang-undang (UU) dalam sidang paripurna, Kamis (27/7). Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menjelaskan, pengesahan perppu ini menjadi UU ini telah melewati pembahasan tingkat I. Dalam pembahasan tersebut, sembilan fraksi setujui perppu ini menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Gerindra tidak menyetujuinya. “Kami harap ini bisa memberi kepastian hukum bagi otoritas pajak untuk mengakses juga bisa memenuhi komitmen Indonesia dalam AEoI. Dengan penetapan perppu jadi UU, keterbatasan akses di Ditjen Pajak semoga bisa diatasi sehingga mendukung upaya peningkatan pajak dan tax ratio,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7).