KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengambilan keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan voting. Keputusan ini dilakukan 445 anggota dari 10 fraksi. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, pengambilan keputusan melalui voting fraksi dilakukan atas kesepakatan bersama. Namun, katanya, jika ada anggota fraksi yang tidak sejalan dengan keputusan fraksi-nya maka diperbolehkan untuk voting sendiri. Namun, pada kondisi yang ada, fraksi-fraksi memutuskan voting melalui fraksi. Dari sepuluh fraksi itu, F-Gerindra yang berjumlah 63 anggota memutuskan untuk menolak, F-PKS yang berjumlah 27 anggota juga menolak. Lalu, F-PAN dengan 41 anggota yang hadir juga menolak. Dengan ini ada 131 anggota yang menolak Perppu Ormas.
Sah, Perppu Ormas resmi menjadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengambilan keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan voting. Keputusan ini dilakukan 445 anggota dari 10 fraksi. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, pengambilan keputusan melalui voting fraksi dilakukan atas kesepakatan bersama. Namun, katanya, jika ada anggota fraksi yang tidak sejalan dengan keputusan fraksi-nya maka diperbolehkan untuk voting sendiri. Namun, pada kondisi yang ada, fraksi-fraksi memutuskan voting melalui fraksi. Dari sepuluh fraksi itu, F-Gerindra yang berjumlah 63 anggota memutuskan untuk menolak, F-PKS yang berjumlah 27 anggota juga menolak. Lalu, F-PAN dengan 41 anggota yang hadir juga menolak. Dengan ini ada 131 anggota yang menolak Perppu Ormas.