KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang Undang berjalan mulus. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perpu anti krisis efek korona tersebut pada Senin (4/5) malam. Baca Juga: Didi Kempot meninggal, ini kenangan Ketua NU Said Aqil dan Menkeu Sri Mulyani
Sah, Perpu Nomor 1/ 2020 disepakati menjadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang Undang berjalan mulus. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perpu anti krisis efek korona tersebut pada Senin (4/5) malam. Baca Juga: Didi Kempot meninggal, ini kenangan Ketua NU Said Aqil dan Menkeu Sri Mulyani