KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan mengenai kewajiban penyaluran BBM jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan revisi aturan soal kewajiban Pertamina menyalurkan premium di wilayah Jamali sudah terbit Rabu (30/5). Aturan tersebut bertajuk Perpres 43 tahun 2018. "Hari ini sudah bisa diterbitkan. Perpres-nya sudah, Perpres nomor 43 tahun 2018 sudah terbit," ungkap Djoko Rabu (30/5).
Sah! Pertamina wajib salurkan premium di Jawa, Madura dan Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan mengenai kewajiban penyaluran BBM jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan revisi aturan soal kewajiban Pertamina menyalurkan premium di wilayah Jamali sudah terbit Rabu (30/5). Aturan tersebut bertajuk Perpres 43 tahun 2018. "Hari ini sudah bisa diterbitkan. Perpres-nya sudah, Perpres nomor 43 tahun 2018 sudah terbit," ungkap Djoko Rabu (30/5).