Sah, Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Insentif Tarif Royalti 0%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha di industri pertambangan batubara yang sudah melakukan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan dan pemanfaatan batubara akan mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan royalti 0%. 

Insentif ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. 

Pada paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Pasal 128A berbunyi: 


(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l02 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. 

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan Incar Pengeboran 500 Sumur Tahun Ini

(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen). 

Jika merujuk pada peraturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah menetapkan tarif royalti tergantung kadar kalori dan Harga Acuan Batubara (HBA). 

Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batubara acuan (HBA) kurang dari US$ 70 dipatok 5% dari harga. Sedangkan untuk HBA lebih dari US$ 90, royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.

Adapun tarif royalti batubara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari US$ 70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari US$ 90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.

Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$ 70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari US$ 90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga.

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan Mulai Kegiatan Produksi dari 391 Sumur

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan, setahu dia insentif tarif royalti  0% dikenakan atas batubara yang digunakan untuk diolah menjadi produk akhirnya antara lain berupa Dimethyl ether (DME).

"Sedangkan untuk batubara yang diproduksi untuk keperluan selain DME misalnya kelistrikan, industri, dan lainnya tarif royalti existing bagi pemegang IUPK Kelanjutan Operasi Produksi (IUPK-KOP), IUP Operasi Produksi, dan PKP2B tetap berlaku," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/1). 

Sejauh ini, lanjut Hendra, insentif berupa tarif 0% akan diterapkan kepada perusahaan yang rencana hilirisasi batubaranya telah mendapat persetujuan dari pemerintah. Sejauh ini baru PT Bukit Asam Tbk (PTBA). 

Namun kabarnya, seperti yang banyak diberitakan di media, Pihak PTBA masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) penugasan dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi