Sah! PPh bunga obligasi turun jadi 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

“Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindahan pajak berganda,” sebagaimana dikutip pada Pasal 3 PP 9/2021.


Baca Juga: Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonti dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Nah, PPh bunga obligasi itu akan dipotong oleh penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk.

Selain itu, bisa juga dipotong oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Kendati demikian, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi WPLN ini berlaku mulai enam bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. Dus, investor obligasi asing baru bisa menikmati fasilitas ini per tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Inilah panduan komplit pelaporan SPT pajak tahunan tahun 2020

“Secara keseluruhan PP tersebut diterbitkan dalam rangka menarik investasi dan mendorong kemudahan berusaha,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Estu Budiarto kepada Kontan.co.id, Minggu (21/2).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan perpajakan ke depan tidak hanya ditujukan untuk investasi langsung, tapi juga investasi portofolio termasuk obligasi.

Nah, diharapkan dengan penurunan PPh bunga obligasi semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di surat utang dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto