KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini berisi mengenai, Pembiayaan Ekonomi Kreatif; Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; Infrastruktur Ekonomi Kreatif; Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Sah! Presiden Jokowi Teken PP Atur Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini berisi mengenai, Pembiayaan Ekonomi Kreatif; Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; Infrastruktur Ekonomi Kreatif; Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.