KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi inisiatif DPR RI. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (23/1). Baca Juga: Produksi Batubara Meningkat, Emiten Jasa Pertambangan Siap Pacu Kinerja Tahun Ini
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 4/2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ujar Dasco disambut ucapan setuju dari anggota rapat. Dasco mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna tersebut memasukkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) usul inisiatif badan legislasi (Baleg) menjadi RUU usul DPR. Dia menyebutkan, pihaknya juga telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan DPR.