KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI), telah menyetujui skema pembagian beban (burden sharing) dalam rangka pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Sebagaimana diketahui, skema burden sharing yang disepakati terbagi menjadi dua, yaitu public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan non public goods Rp 505,90 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dalam skema burden sharing ini pihaknya berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus ke BI ini pada pekan depan apabila detail di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) II antara Pemerintah dan BI telah selesai direvisi.
Sah! skema burden saharing Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mulai dijalankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI), telah menyetujui skema pembagian beban (burden sharing) dalam rangka pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Sebagaimana diketahui, skema burden sharing yang disepakati terbagi menjadi dua, yaitu public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan non public goods Rp 505,90 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dalam skema burden sharing ini pihaknya berencana menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus ke BI ini pada pekan depan apabila detail di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) II antara Pemerintah dan BI telah selesai direvisi.