KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setali tiga uang, Sri Mulyani menetapkan batas pengenaan tarif progresif crude palm oil (CPO) yang berubah dari US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT. Direktur Utama Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachma menjelaskan apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$ 55 per MT.
Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50 per MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 20 per MT untuk produk crude, dan US$ 16 per MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$ 1.000. Lanjut, apabila harga CPO di atas US$ 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.