KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setali tiga uang, Sri Mulyani menetapkan batas pengenaan tarif progresif crude palm oil (CPO) yang berubah dari US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT. Direktur Utama Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachma menjelaskan apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$ 55 per MT.
Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setali tiga uang, Sri Mulyani menetapkan batas pengenaan tarif progresif crude palm oil (CPO) yang berubah dari US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT. Direktur Utama Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Aburrachma menjelaskan apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar US$ 55 per MT.