KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti. Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Baca Juga: Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit
Sah sudah! Ekspor benih lobster kini sudah diperbolehkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti. Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Baca Juga: Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit