KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss sebagai Undang-Undang Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni resmi mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini. “Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?," tanya Sahroni di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.
Sah! Tak ada tempat menyembunyikan harta haram di Swiss setelah DPR setuju RUU MLA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss sebagai Undang-Undang Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni resmi mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini. “Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?," tanya Sahroni di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.