KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. Kenaikan UPM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020. Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta
Sah UMP Jawa Barat 2020 naik 8,51% menjadi Rp 1,81 juta
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. Kenaikan UPM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020. Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta