KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan hukuman bagi warga yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR untuk deteksi infeksi virus corona. Hukuman itu tertuang di Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020). Hukuman bagi warga yang menolak rapid test atau swab test berupa denda maksimal Rp 5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Sah! Warga DKI yang tolak tes dan vaksin corona akan didenda, ini besarannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan hukuman bagi warga yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR untuk deteksi infeksi virus corona. Hukuman itu tertuang di Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020). Hukuman bagi warga yang menolak rapid test atau swab test berupa denda maksimal Rp 5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.