JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin getol mengeluarkan peraturan untuk menertibkan industri keuangan non bank. Setelah lembaga keuangan mikro, sekarang giliran multifinance. Dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, salah satu pasalnya mengatur kepemilikan asing baik langsung ataupun tidak langsung dibatasi maksimal hanya 85% dari modal disetor. Peraturan tersebut berlaku surut. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada multifinance untuk menyesuaikan besaran kepemilikan asing perusahaannya. "Kalau di bank bisa 99%. Di multifinance sekarang kami batasi, asing hanya boleh 85%," ujar Firdaus, kemarin. Namun, Firdaus tak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan oleh OJK. Ia hanya bilang, lamanya waktu akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikan saham. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari pembeli saham multifinance. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, waktu yang akan diberikan semakin lama.
Saham asing maksimal 85% di multifinance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin getol mengeluarkan peraturan untuk menertibkan industri keuangan non bank. Setelah lembaga keuangan mikro, sekarang giliran multifinance. Dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, salah satu pasalnya mengatur kepemilikan asing baik langsung ataupun tidak langsung dibatasi maksimal hanya 85% dari modal disetor. Peraturan tersebut berlaku surut. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada multifinance untuk menyesuaikan besaran kepemilikan asing perusahaannya. "Kalau di bank bisa 99%. Di multifinance sekarang kami batasi, asing hanya boleh 85%," ujar Firdaus, kemarin. Namun, Firdaus tak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan oleh OJK. Ia hanya bilang, lamanya waktu akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikan saham. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari pembeli saham multifinance. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, waktu yang akan diberikan semakin lama.