JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin getol mengeluarkan peraturan untuk menertibkan industri keuangan non bank. Setelah lembaga keuangan mikro, sekarang giliran multifinance. Dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, salah satu pasalnya mengatur kepemilikan asing baik langsung ataupun tidak langsung dibatasi maksimal hanya 85% dari modal disetor. Peraturan tersebut berlaku surut. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada multifinance untuk menyesuaikan besaran kepemilikan asing perusahaannya. "Kalau di bank bisa 99%. Di multifinance sekarang kami batasi, asing hanya boleh 85%," ujar Firdaus, kemarin. Namun, Firdaus tak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan oleh OJK. Ia hanya bilang, lamanya waktu akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikan saham. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari pembeli saham multifinance. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, waktu yang akan diberikan semakin lama.
"Ibarat kalau adanya 90%, harus lepas 5%, susah juga cari partner yang mau beli," jelas Firdaus. Terkait dengan jumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Firdaus mengaku tidak memiliki angka pastinya. "Wah, lupa saya, tapi tidak terlalu banyak," imbuh dia. Bak gayung bersambut, Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mendukung peraturan OJK tersebut. Sebab, tujuan aturan ini adalah untuk melindungi pemain lokal. "Kalau Rp 100 miliar, masa pengusaha lokal Rp 15 miliar tidak bisa? Sangguplah" ujar Suwandi. Hanya penegasan