JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Bank Pundi Indonesia tbk (BEKS) masuk kategori aktivitas perdagangan tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) hari ini (15/1). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BEKS di luar kebiasaan. "Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BEKS," katanya dalam keterbukaan BEI, Jumat (15/1).
Saham Bank Pundi masuk UMA
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Bank Pundi Indonesia tbk (BEKS) masuk kategori aktivitas perdagangan tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) hari ini (15/1). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BEKS di luar kebiasaan. "Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BEKS," katanya dalam keterbukaan BEI, Jumat (15/1).