Saham Baru Visi Media (VIVA) Bertambah 43 Miliar, Pemegang Saham Terancam Dilusi 72%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menghadapi potensi dilusi kepemilikan saham hingga 72,35% melalui rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) untuk menyelesaikan utang berdasarkan perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika aksi korporasi ini tidak memperoleh persetujuan pemegang saham yang akan digelar pada 17 November 2026, VIVA menyatakan akan kembali mengupayakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) berikutnya.

Corporate Secretary VIVA Neil R. Tobing dalam keterbukaan informasi di BEI Jumat (23/10/2026) menjelaskan PMTHMETD merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perseroan berdasarkan putusan homologasi PKPU yang disahkan pada November 2024.

Menurut Neil, kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian tersebut berpotensi memberikan dasar hukum bagi kreditur untuk mengajukan pembatalan perjanjian. Apabila permohonan pembatalan dikabulkan pengadilan, VIVA berisiko dinyatakan pailit.


Baca Juga: VIVA Konversi Utang Rp1,72 Triliun, Analis Soroti Dilusi Saham dan Kinerja Usaha

Karena itu, VIVA memandang pelaksanaan PMTHMETD bukan semata-mata pilihan korporasi, melainkan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum sekaligus upaya memitigasi risiko terhadap kelangsungan usaha.

Di sisi lain, besarnya potensi dilusi menjadi persoalan penting bagi pemegang saham eksisting. VIVA menyatakan akan memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai dasar, urgensi, dan konsekuensi hukum aksi korporasi tersebut apabila persetujuan pemegang saham belum diperoleh.

Utang yang akan diselesaikan melalui PMTHMETD berasal dari sisa utang Senior Facility berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU. Dalam prosesnya, hak tagih atas utang tersebut mengalami beberapa kali pengalihan sebelum akhirnya berada di tangan PT Harta Abadi Jaya (HAJ) dan PT Jayakarta Sugih Makmur (JSM).

Pada awal November 2024, VIVA bersama entitas anaknya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT), dan PT Lativi Mediakarya (LM), memperoleh komitmen dari PT Mandara Setra Perdana (MSP) dan PT Bina Aksara Muliatama (BAM) untuk mengambil alih hak atas utang Senior Facility dari kreditur awal.

Penyelesaian utang tersebut dilakukan melalui pembayaran tunai secara bertahap dan mekanisme call option untuk mengambil alih sisa utang setelah dikurangi pembayaran tunai.

MSP terlebih dahulu memberikan pinjaman kepada CAT untuk membayar sebagian utang kepada kreditur awal. Selanjutnya, BAM dan MSP melaksanakan call option untuk mengambil alih hak tagih atas sisa utang masing-masing pada 7 Mei 2025 dan 5 Juni 2025.

Hak tagih tersebut kemudian dialihkan kepada HAJ dan JSM pada 11 September 2026. Pengalihan dilakukan berdasarkan ketentuan perjanjian perdamaian yang memungkinkan kreditur mengalihkan hak tagih kepada pihak lain, dengan syarat penerima pengalihan tunduk pada perjanjian tersebut.

Baca Juga: Visi Media (VIVA) Konversi Utang Rp 1,72 Triliun Jadi Saham dan Bikin Dilusi 72,35%

Persoalan yang menjadi perhatian adalah HAJ dan JSM merupakan pihak terafiliasi dengan VIVA karena sama-sama dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh PT Bakrie Global Ventura (BGV).

Manajemen menegaskan bahwa pengalihan hak tagih tersebut merupakan keputusan MSP dan BAM dalam kapasitasnya sebagai kreditur. Berdasarkan penjelasan perseroan, pengalihan tidak mensyaratkan persetujuan terlebih dahulu dari debitur, sepanjang sesuai dengan perjanjian perdamaian dan peraturan yang berlaku.

VIVA juga menyatakan bahwa pelaksanaan PMTHMETD kepada HAJ dan JSM merupakan konsekuensi hukum dari pengalihan hak tagih tersebut, terlepas dari status afiliasi penerima saham.

Untuk melaksanakan PMTHMETD, VIVA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 43,09 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 40 per saham.

Perusahaan memilih menerbitkan saham Seri C dengan nilai nominal baru, alih-alih menggunakan saham Seri A dan Seri B yang masih tersedia dalam portepel. Menurut manajemen, langkah ini mempertimbangkan kesesuaian nilai nominal saham dengan harga pasar serta mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerbitan saham dengan nilai nominal berbeda.

Dalam skema yang disampaikan, VIVA akan mengubah seluruh 1,03 miliar saham Seri B dalam portepel dan sebagian 20 miliar saham Seri A dalam portepel menjadi saham Seri C.

Setelah PMTHMETD, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh perseroan diproyeksikan meningkat dari 16,46 miliar saham menjadi 59,55 miliar saham. Dengan demikian, jumlah saham bertambah lebih dari tiga kali lipat dibandingkan posisi sebelum aksi korporasi.

Manajemen menyebut penambahan modal ini juga akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas perseroan, sehingga memberikan fleksibilitas lebih besar untuk memperoleh pendanaan bagi pengembangan bisnis ke depan.

Harga pelaksanaan mengacu pada rata-rata perdagangan 25 hari

VIVA bersama HAJ dan JSM menyepakati harga pelaksanaan PMTHMETD menggunakan nilai tertinggi antara nominal saham Seri C sebesar Rp 40 per saham dan rata-rata harga penutupan saham VIVA di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum permohonan pencatatan saham tambahan diajukan kepada BEI.

Baca Juga: Saham VIVA Berpeluang Rerating, Nilai Kepemilikan di MDIA Belum Tercermin

Menurut manajemen, penggunaan periode 25 hari bursa bertujuan memperoleh referensi harga yang lebih representatif dan tidak semata-mata dipengaruhi fluktuasi harga dalam jangka pendek.

Penentuan harga berdasarkan nilai yang lebih tinggi dari kedua acuan tersebut diharapkan memberikan dasar penetapan harga yang terukur dan objektif, dengan mempertimbangkan nilai nominal saham maupun perkembangan harga pasar.

Harga saham VIVA pada Jumat (23/10/2026) naik 2,94% di level Rp 35 per saham. 

Perusahaan ini juga menjelaskan bahwa penerbitan saham kepada kreditur yang tidak terafiliasi berpotensi membuat kreditur tersebut memiliki persentase kepemilikan lebih besar dibandingkan pemegang saham lainnya. Kondisi tersebut dinilai dapat mengubah struktur kepemilikan dan berpotensi memengaruhi pengendalian perseroan.

Selain potensi dilusi, pelaksanaan PMTHMETD juga akan mengubah komposisi kepemilikan saham VIVA.

Berdasarkan perhitungan perseroan, jumlah saham free float diproyeksikan meningkat dari sekitar 8,13 miliar saham menjadi 8,96 miliar saham setelah PMTHMETD. Namun, karena jumlah saham tercatat meningkat jauh lebih besar, persentase free float justru turun dari 49,36% menjadi 15,04%.

Perubahan ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemegang saham, mengingat persentase saham yang tersedia bagi publik relatif terhadap total saham tercatat akan menyusut setelah penerbitan saham baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News