JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal krusial dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek listrik. Keputusan ini tentu berpengaruh pada emiten listrik dan emiten produsen batubara, bahan baku pembangkit listrik. Analis Minna Padi Investama Christian Saortua menilai, dengan keputusan MK itu, proyek pembangkit listrik yang saat ini dikuasai swasta harus dibeli oleh PLN. Otomatis ini tidak mempengaruhi permintaan terhadap batubara, sebab proyek pembangkit listrik masih terus berjalan. "Permintaan terhadap batubara tidak berubah," ujar dia, kemarin.
Saham batubara siaga putusan MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal krusial dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek listrik. Keputusan ini tentu berpengaruh pada emiten listrik dan emiten produsen batubara, bahan baku pembangkit listrik. Analis Minna Padi Investama Christian Saortua menilai, dengan keputusan MK itu, proyek pembangkit listrik yang saat ini dikuasai swasta harus dibeli oleh PLN. Otomatis ini tidak mempengaruhi permintaan terhadap batubara, sebab proyek pembangkit listrik masih terus berjalan. "Permintaan terhadap batubara tidak berubah," ujar dia, kemarin.