Saham Bayan Resources (BYAN) Anjlok Setelah Mengumumkan Force Majeure



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan kondisi kahar alias force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batubara kepada sejumlah pelanggan akibat persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum terbit. 

Di tengah pengumuman tersebut, saham BYAN anjlok 5,86% ke level Rp 10.450 pada perdagangan sesi I, Selasa (15/9/2026). Adapun secara tahun berjalan, BYAN juga turun 33,44%.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, kondisi kahar terjadi pada 11 September 2026 dan melibatkan tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima. 


Baca Juga: IHSG Turun 0,76% ke 6.484 pada Sesi I Selasa (15/9), ESSA, BBNI, ICBP Top Losers LQ45

Ketiga anak usaha tersebut menyampaikan pemberitahuan kondisi kahar kepada pelanggan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau Coal Supply Agreement. 

Direktur Bayan Resources Low Yi Ngo menjelaskan, kondisi kahar tersebut disebabkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN.

“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis Low dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/).

Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB, kondisi tersebut berdampak cukup material terhadap kelangsungan usaha BYAN. Low menyatakan pernyataan force majeure ini diharapkan meminimalkan risiko dan konsekuensi bagi BYAN serta anak usaha.  

 
BYAN Chart by TradingView

Low bilang, persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga keterbukaan informasi ini dirilis, persetujuan tersebut belum diterbitkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News