KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) sejak Selasa (31/1). Suspensi ini diberikan dalam rangka cooling down penurunan harga saham ZATA. Mengacu surat pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023, tertulis seiringan dengan penurunan harga kumulatif ZATA maka Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari menjelaskan suspensi ini bertujuan untuk memberi waktu pada pelaku pasar.
Baca Juga: Pengendali Jual Saham ZATA Saat Lock-Up Period, Ini Tanggapan Sultan Subang Haji Asep "Memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya ZATA," jelasnya, Selasa (31/1). BEI menghimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bersama Zatta Jaya. Sebelumnya, BEI telah memberikan tato unusual market activity (UMA) pada ZATA. Status UMA ini disematkan karena telah terjadi penurunan harga saham ZATA yang di luar kebiasaan. Status UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal. Dalam catatan Kontan.co.id, Asep Sulaeman Sabanda terpantau menggelar transaksi penjualan saham ZATA di tengah masa penguncian alias lock-up period. Asep melakukan transaksi melalui PT Lembur Sadaya Investama. Baca Juga: Ekspansi ke Timur Tengah, Bersama Zatta Jaya (ZATA) Gandeng Alwafaa Investment Oman Pada 12 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama menjual 40 juta saham ZATA di harga Rp 110 per saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,40 miliar. Pada 13 Januari, terjadi transaksi sebanyak 150 juta saham di harga Rp 100 dan nilai mencapai Rp 15 miliar.