KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) sejak Selasa (31/1). Suspensi ini diberikan dalam rangka cooling down penurunan harga saham ZATA. Mengacu surat pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023, tertulis seiringan dengan penurunan harga kumulatif ZATA maka Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari menjelaskan suspensi ini bertujuan untuk memberi waktu pada pelaku pasar.
Saham Bersama Zatta (ZATA) Disuspensi, Imbas Transaksi Sultan Subang Selama Lock Up?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) sejak Selasa (31/1). Suspensi ini diberikan dalam rangka cooling down penurunan harga saham ZATA. Mengacu surat pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023, tertulis seiringan dengan penurunan harga kumulatif ZATA maka Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari menjelaskan suspensi ini bertujuan untuk memberi waktu pada pelaku pasar.