KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) sebagai efek syariah. Penetapan saham CPRI sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.04/2019 tanggal 28 Maret 2019. Sementara itu, efek syariah HRME ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.04/2019 pada 8 April 2019. Setelah kedua emiten tersebut menyerahkan pernyataan pendaftaran, OJK menelaah terlebih dahulu pemenuhan kriteria efek syariah dari CPRI maupun HRME.
Saham Capri Nusa (CPRI) dan Menteng Heritage (HRME) masuk efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) sebagai efek syariah. Penetapan saham CPRI sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.04/2019 tanggal 28 Maret 2019. Sementara itu, efek syariah HRME ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.04/2019 pada 8 April 2019. Setelah kedua emiten tersebut menyerahkan pernyataan pendaftaran, OJK menelaah terlebih dahulu pemenuhan kriteria efek syariah dari CPRI maupun HRME.