Saham DAJK masuk kategori UMA



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masuk ke dalam kategori unusual market activity (UMA). Hal ini dikarenakan terjadi penurunan harga saham DAJK yang di luar kebiasaan sehingga bursa memasukkan DAJK ke dalam kategori UMA pada hari ini (23/2)

DAJK sendiri terakhir menyampaikan informasi kepada bursa pada tanggal 12 Februari 2016 lalu melalui IDX net mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Interim Auditan. Eko Siswanto, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI dan Donni Kusuma Permana P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi menilai telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham DAJK di luar kebiasaan

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DAJK tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Buesa saar ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," katanya dalam keterbukaan BEI, Selasa (23/2).


Bursa mengimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perseroan. Investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, Bursa juga menghimbau investor agar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. Eko dan Donni mengatakan, pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto