JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melepas gembok suspensi atas saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). Sehingga, sejak sesi I perdagangan hari ini, saham APOL sudah bisa ditransaksikan kembali. Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI mengatakan, APOL telah melakukan kewajibannya. Kewajiban ini terkait dengan pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II tahun 2008.
Saham dan obligasi APOL sudah bisa ditransaksikan
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melepas gembok suspensi atas saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). Sehingga, sejak sesi I perdagangan hari ini, saham APOL sudah bisa ditransaksikan kembali. Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI mengatakan, APOL telah melakukan kewajibannya. Kewajiban ini terkait dengan pembayaran bunga dan fee ijarah ke-12 obligasi dan SBJM syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II tahun 2008.