KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut gembok perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) setelah satu bulan suspensi. Saham perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini bisa kembali diperdagangkan oleh pelaku pasar. Mengutip keterangan resmi BEI pada Senin (14/8), saham DGIK kini sudah bisa kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai efektif sejak sesi II perdagangan Senin (14/8). "Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroang diharapkan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi," ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, dalam pengumuman bursa hari ini BEI mensuspensi saham ini lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perusahaan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali.
Saham DGIK mulai diperdagangan sesi II hari ini
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut gembok perdagangan saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) setelah satu bulan suspensi. Saham perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini bisa kembali diperdagangkan oleh pelaku pasar. Mengutip keterangan resmi BEI pada Senin (14/8), saham DGIK kini sudah bisa kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai efektif sejak sesi II perdagangan Senin (14/8). "Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroang diharapkan memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, khususnya terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi," ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, dalam pengumuman bursa hari ini BEI mensuspensi saham ini lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perusahaan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali.