Saham dibeli DIB, Panin Syariah diminta lapor OJK



JAKARTA. Dubai Islamic Bank PJSC, Uni Emirat Arab (DIB) telah membeli 24,9% kepemilikan saham di Bank Panin Syariah. Rencananya DIB akan meningkatkan kepemilikannya di Panin Syariah secara bertahap hingga 40%. Edy Setiadi, Ketua Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan sejatinya OJK membuka kesempatan kepada investor untuk membeli saham perbankan di Indonesia. Hanya saja, kata dia, seharusnya investor harus mengajukan izin ke regulator terlebih dulu. "Perizinan tersebut untuk mengetahui kondisi calon investor yang ingin memperkuat saham di bank syariah melalui fit and proper test," kata Edy, kepada KONTAN, Kamis (5/6). Fit and proper test tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan perusahaan calon investor dan juga mengenai rencana penguatan modal. "Selain itu, regulator juga ingin ada kerjasama antar negara, untuk memperkuat bank-bank syariah," kata Edy. Mengenai Bank Pan Indonesia (Panin) yang telah melepaskan 24,9% saham Panin Syariah ke DIB, OJK juga meminta agar ada pelaporan ke regulator meskipun nilai pelepasan saham tidak besar.  "Kami meminta Bank Panin Syariah untuk melaporkan akuisisi saham kepada OJK," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan