KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) melayangkan protes kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini sehubungan dengan suspensi yang dilakukan oleh BEI. BEI menghentikan sementara atau suspensi atas saham KPIG di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan 20 Agustus 2024. Suspensi ini dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada KPIG. Direktur Utama MNC Land Budi Rustanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek butir III.1.1 sampai III.1.8 tidak terdapat satu kondisi pun yang dipenuhi KPIG sehingga dapat dilakukan suspensi.
Baca Juga: Sebelum Kena Suspensi, Saham KPIG Sempat Dibeli oleh MNC Asia Holding (BHIT) Tetapi kalau yang jadikan BEI adalah butir III.1.9, maka suspensi berdasarkan ketentuan ini sudah seharusnya berdasarkan pada keputusan BEI, yang didefinisikan dalam Peraturan Bursa Nomor I-L. Dalam butir III.1.9, suspensi bisa dilakukan dengan kondisi lain sesuai keputusan Bursa dengan tetap mempertimbangkan penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor. "Sepemahaman kami setiap keputusan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana pada Peraturan Bursa dan keputusan-keputusan Bursa lainnya selalu tercantum dua orang direksi," jelas Budi dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/8).
KPIG Chart by TradingView