KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid baru dari Kementerian Perdagangan diproyeksi bisa mengerek kinerja emiten pelayaran tahun ini. Sebab, aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah perolehan kontrak emiten pelayaran yang berdampak positif ke kinerja perusahaan. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Analis BNI Sekuritas Thennesia Debora menilai, aturan ini bisa mengangkat emiten pelayaran, terutama yang bergerak di bidang pengangkutan logistik. "Kinerja mereka berpotensi semakin membaik dengan adanya peraturan ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Saham emiten pelayaran terkerek beleid Kemendag soal kapal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid baru dari Kementerian Perdagangan diproyeksi bisa mengerek kinerja emiten pelayaran tahun ini. Sebab, aturan ini berpotensi meningkatkan jumlah perolehan kontrak emiten pelayaran yang berdampak positif ke kinerja perusahaan. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Analis BNI Sekuritas Thennesia Debora menilai, aturan ini bisa mengangkat emiten pelayaran, terutama yang bergerak di bidang pengangkutan logistik. "Kinerja mereka berpotensi semakin membaik dengan adanya peraturan ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).