KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi reklamasi Teluk Jakarta terus menggelinding. Polemik antara Pemrov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut meredupkan prospek emiten pengembang kawasan reklamasi. Pekan ini, beredar di publik sepucuk surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada BPN yang meminta BPN mencabut hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Pulau C, D dan G. Rabu lalu (10/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D sudah sesuai ketentuan. Penerbitan HGB mengacu surat Pemprov DKI. Oleh karena itu, BPN menolak membatalkan HGB itu. Adapun untuk Pulau C dan G, Sofyan mengatakan BPN belum mengambil sikap.
Saham emiten reklamasi ikut terpapar sentimen pencabutan HGB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi reklamasi Teluk Jakarta terus menggelinding. Polemik antara Pemrov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut meredupkan prospek emiten pengembang kawasan reklamasi. Pekan ini, beredar di publik sepucuk surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada BPN yang meminta BPN mencabut hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi di Pulau C, D dan G. Rabu lalu (10/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D sudah sesuai ketentuan. Penerbitan HGB mengacu surat Pemprov DKI. Oleh karena itu, BPN menolak membatalkan HGB itu. Adapun untuk Pulau C dan G, Sofyan mengatakan BPN belum mengambil sikap.