KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum perlu menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Garuda Indonesia (GIAA) hari ini Jumat (28/6). Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menyatakan dengan diputuskannya permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (re-statement) Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019, hal ini memperjelas tindakan yang wajib dilakukan oleh manajemen GIAA. "Re-statement dilakukan untuk memastikan Laporan Keuangan disajikan secara andal dan sesuai dengan Peraturan terkait dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku," jelasnya kepada awak media, Jumat (28/6).
Saham Garuda Indonesia (GIAA) belum disuspensi, ini penjelasan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum perlu menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Garuda Indonesia (GIAA) hari ini Jumat (28/6). Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menyatakan dengan diputuskannya permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (re-statement) Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2019, hal ini memperjelas tindakan yang wajib dilakukan oleh manajemen GIAA. "Re-statement dilakukan untuk memastikan Laporan Keuangan disajikan secara andal dan sesuai dengan Peraturan terkait dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku," jelasnya kepada awak media, Jumat (28/6).