KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) terhadap saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Potensi delisting ini diumumkan bursa melalui keterbukaan informasi, Rabu (28/2). Saham emiten produsen alat-alat industri ini telah disuspensi selama 42 bulan pada tanggal 28 Februari 2024. Sebanyak 697,54 juta saham atau 71,82% saham KRAH dimiliki oleh PT Sutardja Dinamika, yang merupakan pengendali KRAH. Kemudian, sebanyak 48,92 juta saham atau setara 5,04% dimiliki oleh PT Adrindo Inti Perkasa. Kepemilikan masyarakat atas saham KRAH sebesar 105,49 juta saham atau setara 10,86%.
Saham Grand Kartech (KRAH) Terancam Delisting dari BEI, Sudah Disuspensi 42 Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) terhadap saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Potensi delisting ini diumumkan bursa melalui keterbukaan informasi, Rabu (28/2). Saham emiten produsen alat-alat industri ini telah disuspensi selama 42 bulan pada tanggal 28 Februari 2024. Sebanyak 697,54 juta saham atau 71,82% saham KRAH dimiliki oleh PT Sutardja Dinamika, yang merupakan pengendali KRAH. Kemudian, sebanyak 48,92 juta saham atau setara 5,04% dimiliki oleh PT Adrindo Inti Perkasa. Kepemilikan masyarakat atas saham KRAH sebesar 105,49 juta saham atau setara 10,86%.