Saham HSC Bakal Keluar dari IHSG, Cermati Rekomendasi Analis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor disarankan untuk mempertimbangkan lagi kepemilikan mereka pada saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC).

Asal tahu saja, BEI berencana mengeluarkan 80 saham dalam daftar HSC dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini menyusul hasil pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI pada Senin (19/10/2026) kemarin.

Meskipun jadwal efektif penerapan inisiatif tersebut akan diumumkan lebih lanjut, BEI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham sekaligus memperkuat integritas data pasar modal. 


Baca Juga: BEI Siapkan Dua Inisiatif Baru, Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari IHSG

Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat berpandangan, ketika saham HSC keluar dari IHSG, harganya akan punya pergerakan sendiri.

Hal ini juga bisa menyebabkan IHSG berpotensi semakin jatuh, mengingat pendorong indeks saat mencapai all time high (ATH) pada tahun lalu merupakan saham dari daftar HSC.

Namun, langkah ini sudah menunjukkan progres dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam berupaya memperbaiki pasar modal.

Investor bisa menghindari saham-saham yang masuk di daftar HSC. Apalagi daftar dari BEI dapat membantu investor untuk menghindari saham gorengan yang semula sulit untuk diidentifikasi kriterianya.

“Meskipun belum sempurna, tetapi setidaknya saham bermasalah ini sudah ada definisinya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (20/10/2026).

Teguh pun menyarankan OJK dan self regulatory organization (SRO) untuk melakukan penindaklanjutan terhadap saham-saham di dalam list HSC itu.

Baca Juga: Asing Mulai Cicil Net Buy Saat IHSG Terus Tertekan, Cek Rekomendasi Analis

Menurutnya, sanksi denda administratif yang dijatuhkan ke tiga emiten dalam list itu masih belum cukup. Kurangnya tindak lanjut itu juga dianggap yang membuat MSCI kurang puas terhadap langkah reformasi pasar modal Tanah Air.

“Walaupun waktunya singkat hanya sampai Juni 2027, tetapi upaya penindakan hukum harus tetap dilakukan, termasuk melibatkan Bareskrim atau mungkin Kejaksaan Agung jika perlu,” ungkapya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News