JAKARTA. Usai dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktik kartel di industri peternakan ayam, saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) anjlok. Pukul 12.20 siang WIB ini, saham JPFA turun 3,17% di posisi 1.680, saham MAIN juga turun 2,27% di posisi 1.505, sementara saham CPIN turun 0,81% di posisi 3.680. KPPU pada Kamis (13/10) menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan yang bergerak di peternakan ternak dan produsen pakan ternak senilai total hampir Rp120 miliar.
Saham JPFA, MAIN, CPIN jatuh pasca putusan KPPU
JAKARTA. Usai dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktik kartel di industri peternakan ayam, saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) anjlok. Pukul 12.20 siang WIB ini, saham JPFA turun 3,17% di posisi 1.680, saham MAIN juga turun 2,27% di posisi 1.505, sementara saham CPIN turun 0,81% di posisi 3.680. KPPU pada Kamis (13/10) menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan yang bergerak di peternakan ternak dan produsen pakan ternak senilai total hampir Rp120 miliar.