JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai transaksi saham margin. Saham margin yang tadinya hanya terbatas sekitar 57 saham, akan diperluas menjadi 179 saham. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi persetujuan usulan BEI yang merevisi peraturan BEI terkait dengan pembiayaan margin. Dua peraturan BEI yang akan direvisi adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Ada 3 pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI nomor III-I. Pertama adalah pengelompokan anggota bursa (AB) menjadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp 250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yang telah direlaksasi.
Saham margin diperluas, simak kriterianya
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai transaksi saham margin. Saham margin yang tadinya hanya terbatas sekitar 57 saham, akan diperluas menjadi 179 saham. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi persetujuan usulan BEI yang merevisi peraturan BEI terkait dengan pembiayaan margin. Dua peraturan BEI yang akan direvisi adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Ada 3 pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI nomor III-I. Pertama adalah pengelompokan anggota bursa (AB) menjadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp 250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yang telah direlaksasi.