KONTAN.CO.ID - Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sukses diselenggarakan pada Senin (11/6/2024). Salah satu hasil yang menyita perhatian investor adalah pemegang saham menyetujui Patrick Sugito Walujo, Direktur Utama GoTo, sebagai pihak yang dapat memiliki saham Seri B perseroan. Saham Seri B ialah saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau Multiple Voting Share (MVS). “Melalui RUPSLB, pemegang saham independen menyetujui penunjukkan Bapak Patrick Sugito Walujo, Direktur Utama GoTo, menjadi pihak yang dapat memiliki saham Seri B perseroan,” tulis siaran pers GoTo, Selasa (11/6/2024).
Persetujuan pemegang saham MVS ini menjadi satu dari sekian agenda RUPST-RUPSLB yang seluruhnya direstui pemegang saham. Agenda lain yakni rencana pembelian kembali saham perseroan (
shares buyback) dan perubahan pada jajaran dewan komisaris dan direksi. Soal MVS, sebelum nama Patrick, dalam keterbukaan informasi 24 Mei 2023, manajemen GOTO sudah mengusulkan tiga direksi GOTO sebagai pemegang saham Seri B dan disetujui RUPSLB 30 Juni 2023, yakni Catherine Hindra Sutjahyo, Hans Patuwo dan Pablo Malay. Dengan demikian, ada empat nama baru yang dapat memegang saham Seri B di kemudian hari. Saat ini ada empat pihak pemegang MVS yakni William Tanuwijaya (pendiri Tokopedia) sebesar 1,05% saham, Melissa Siska Juminto (Presiden Tokopedia) 0,09%, Andre Soelistyo (mantan Direktur Utama GOTO) 0,56%, Kevin Bryan Aluwi (Co-founder Gojek) 0,27%, dan satu institusi: PT Saham Anak Bangsa. Menurut manajemen GoTo, alasan mengusulkan Patrick karena sosoknya mampu membentuk kebijakan strategis perseroan dan berperan sebagai pemimpin dalam manajemen GoTo. Dengan Patrick sebagai pemegang saham Seri B, akan membantu memastikan keberlangsungan dan kesesuaian visi dan misi para pendiri dan juga perseroan. “Di bawah kepemimpinan beliau sebagai Direktur Utama/CEO, perseroan telah mengejar penciptaan nilai fundamental jangka panjang seperti pencapaian target EBITDA yang disesuaikan secara positif pada Q4-2023 serta dimulainya kemitraan strategis dengan TikTok,” tulis manajemen Goto. Lalu bagaimana kejelasan aturan MVS ini? Siapa yang boleh menjadi pemegang saham seri ini? Apa kriterianya? Bagaimana mekanisme jika saham ini dijual? Apakah boleh saham ini dijual ke pemegang saham lain? Apakah penjualan boleh dilakukan di pasar reguler atau harus di pasar negosiasi? Untuk menjawab ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis aturan untuk MVS atau SDHSM ini. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Aturan ini sebetulnya membuka pintu bagi perusahaan
startup “new economy” dengan inovasi, produktivitas dan pertumbuhan tinggi untuk melakukan penawaran umum saham perdana (
initial public offering/IPO). SDHSM ialah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Saham MVS ini akan memberikan kekuatan untuk melakukan
voting lebih besar kepada manajemen direksi sehingga kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi manajemen direksi atau pendirinya, agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan.
Nah, kriteria pemegang saham MVS ini adalah anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis perusahaan dan disetujui RUPS. Dengan demikian, saham MVS ini hanya bisa dijual kepada sesama pemegang saham MVS atau pihak yang sudah mendapatkan persetujuan RUPS untuk menjadi pemegang saham MVS. Pengalihan ini juga harus lewat pasar negosiasi sehingga tidak ada kekhawatiran bahwa saham MVS ini akan ‘dibuang’ ke pasar mengingat GOTO menegaskan tidak ada penerbitan saham baru MVS. Sesuai aturan OJK, saham MVS ini akan berubah menjadi saham biasa jika, salah satunya karena pemegang saham MVS meninggal dunia, atau menjual ke pihak lain di luar pemegang saham MVS. Lebih jelasnya, berikut beberapa ketentuan di antaranya: Pasal 5 Jangka waktu SDHSM maksinmal 10 tahun sejak tanggal efektif dan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan maksimal 10 tahun. Khusus saham SDHSM GoTo, manajemen menegaskan bahwa periode waktu berakhirnya MVS (periode
sunset) saat ini adalah 7 tahun 9 bulan dari tanggal RUPSLB, atau berakhir Maret 2032. Pasal 6 Setiap pemegang SDHSM tidak boleh mengalihkan sebagian atau semua SDHSM selama 2 tahun setelah efektif (
lock-up). Pasal 9 Pengalihan SDHSM wajib dilakukan lewat pasar negosiasi dan wajib menawarkan lebih dahulu ke satu atau lebih pemegang SDHSM lainnya. Pasal 12
Syarat seseorang bisa memperoleh saham SDHSM yakni anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis emiten itu dan mendapatkan persetujuan pemegang saham Independen dalam RUPS. Jumlah hak suara, sendiri maupun secara bersama-sama, harus lebih dari 50% dari seluruh hak suara. Pasal 14 Saham SDHSM berubah menjadi saham biasa, di antaranya kalau dialihkan ke pihak lain selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki SDHSM. Atau, pemegang SDHSM tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi emiten. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini