KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini akan menerapkan aturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seizin aturan ini, nantinya, perusahaan pertambangan baik perminyakan, gas, dan batubara bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi dan belum memiliki pendapatan. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri menilai, kebijakan yang dilakukan oleh BEI ini memang memiliki risiko. Namun, asal investor sudah diberi tahu terlebih dahulu terkait dengan potensi dan risiko dari perusahaan tambang tersebut, hal ini tidaklah akan menjadi masalah.
Saham perusahaan tambang belum eksplorasi, layakkah dikoleksi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini akan menerapkan aturan Nomor I-A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seizin aturan ini, nantinya, perusahaan pertambangan baik perminyakan, gas, dan batubara bisa mencatatkan diri di BEI meski masih dalam proses eksplorasi dan belum memiliki pendapatan. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri menilai, kebijakan yang dilakukan oleh BEI ini memang memiliki risiko. Namun, asal investor sudah diberi tahu terlebih dahulu terkait dengan potensi dan risiko dari perusahaan tambang tersebut, hal ini tidaklah akan menjadi masalah.