KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1), BEI mengungkapkan bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham PLAS sejak 27 Desember 2018. "Maka saham Polaris Investama (PLAS) telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1). Baca Juga: Polaris Investama (PLAS) akan rights issue di kuartal I 2020
Saham Polaris Investama (PLAS) berpotensi delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1), BEI mengungkapkan bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham PLAS sejak 27 Desember 2018. "Maka saham Polaris Investama (PLAS) telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Rabu (15/1). Baca Juga: Polaris Investama (PLAS) akan rights issue di kuartal I 2020