KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan saham publik pada PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) bakal terdilusi hingga menjadi 4,4% akibat rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Dilusi kepemilikan publik bakal melanggar ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan kepemilikan saham publik atawa free float sebesar 7,5%. Meski demikian, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi bilang Bursa bakal memberikan waktu bagi bank hasil merger untuk menambah saham beredar. “Biasanya kalau komposisi free float berada di bawah ketentuan akibat aksi korporasi, kami akan memberi relaksasi buat emiten memenuhinya kembali,” kata Inarno kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10). Inarno menambahkan, setidaknya BRIS pascamerger bisa diberikan waktu satu hingga dua tahun untuk memenuhi free float.
Saham publik BRISyariah (BRIS) terdilusi akibat merger, ini kata BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan saham publik pada PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) bakal terdilusi hingga menjadi 4,4% akibat rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Dilusi kepemilikan publik bakal melanggar ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mewajibkan kepemilikan saham publik atawa free float sebesar 7,5%. Meski demikian, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi bilang Bursa bakal memberikan waktu bagi bank hasil merger untuk menambah saham beredar. “Biasanya kalau komposisi free float berada di bawah ketentuan akibat aksi korporasi, kami akan memberi relaksasi buat emiten memenuhinya kembali,” kata Inarno kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10). Inarno menambahkan, setidaknya BRIS pascamerger bisa diberikan waktu satu hingga dua tahun untuk memenuhi free float.