KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mulai sesi II perdagangan Selasa (11/2) hari ini hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi ini mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-18/PM.21/2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek. "Pembukaan suspensi atas efek tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," ungkap Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kristian Manullang dalam pengumuman bursa Selasa (11/2). Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro
Saham Rimo International (RIMO) disuspensi BEI mulai Selasa (11/2) siang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mulai sesi II perdagangan Selasa (11/2) hari ini hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi ini mengacu pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-18/PM.21/2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek. "Pembukaan suspensi atas efek tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud," ungkap Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kristian Manullang dalam pengumuman bursa Selasa (11/2). Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro