KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak 10 April 2020 hingga 24 April 2020. Alhasil, mobilitas masyarakat sedikit dibatasi dengan adanya status ini. Sebab, beberapa kegiatan seperti pendidikan, tempat kerja, hingga kegiatan keagamaan pun dibatasi. Meski demikian, PSBB ini tidak selalu berdampak negatif ke semua sektor usaha. Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai, salah satu sektor yang diuntungkan dengan adanya PSBB ini adalah sektor barang konsumsi. “Sektor konsumer bagaimanapun yang paling defensif dan prioritas konsumer untuk kebutuhan primer,” ujar Janson kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4).
Saham-saham ini bakal mendapat angin dari pemberlakuan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak 10 April 2020 hingga 24 April 2020. Alhasil, mobilitas masyarakat sedikit dibatasi dengan adanya status ini. Sebab, beberapa kegiatan seperti pendidikan, tempat kerja, hingga kegiatan keagamaan pun dibatasi. Meski demikian, PSBB ini tidak selalu berdampak negatif ke semua sektor usaha. Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai, salah satu sektor yang diuntungkan dengan adanya PSBB ini adalah sektor barang konsumsi. “Sektor konsumer bagaimanapun yang paling defensif dan prioritas konsumer untuk kebutuhan primer,” ujar Janson kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4).